Diberdayakan oleh Blogger.

URGENSI PERDA CSR


posted by rahmatullah on

1 comment



Dalam pekan ini, pemberitaan yang turut mewarnai harian lokal  banten adalah mengenai rencana penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR). Setidaknya Kabupaten Tangerang dan Kota Serang yang paling getol membahas Perda ini, diperkirakan pada akhir bulan juni, Raperda CSR akan disahkan menjadi Perda.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa urgen diterbitkannya Perda CSR, karena berdasarkan pemberitaan yang ada, domainnya tidak lepas dari upaya memanfaatkan dana CSR perusahaan, bukan pada bagaimana konteks dan konsep pemberdayaan masyarakat (community empowerment). Padahal substansi CSR bukan pada aspek pembangunan fisik tapi bagaimana perusahaan mampu memberdayakan masyarakat setempat pasca perusahaan tidak beroperasi. Hal lain yang menjadi pertanyaan adalah peraturan apa yang menjadi referensi Perda CSR, karena sampai dengan saat ini belum ada regulasi  yang khusus mengatur CSR, Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) CSR sendiri masih mengendap di Bamus DPR. Jikapun Perda mengacu pada Peraturan Mentri BUMN tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), Undang-undang No.40 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ketiga peraturan tersebut mengikat pada domain yang berbeda-beda, mulai dari statuta perusahaan, cakupan, pertanggungjawaban dan jenis usahanya.

Pertanyaan berikutnya, bagaimana sebetulnya praktik CSR perusahaan selama ini, sehingga Pemda merasa perlu memunculkan Perda. Sangat memungkinkan jika perusahaan yang ada di Banten belum memiliki rumusan konsep dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas mengenai CSR, indikatornya sederhana yaitu dari postur organisasi perusahaan, tidak semua perusahaan di Banten memiliki departemen atau divisi khusus yang menangani CSR, karena selama ini aktivitas CSR masih dirangkap oleh divisi Hubungan Masyarakat (Humas) atau Human Resources Development (HRD).   Di sisi lain, perusahaan memang tidak fokus menyiapkan Sumber daya Manusia (SDM) yang khusus mengelola CSR, karena masih berparadigma lama, yaitu CSR sebagai beban perusahaan bukan sebagai asset. Ujung-ujungnya adalah pelaksanaan CSR hanyalah aktivitas karitatif atau sumbangan semata yang jauh dari konteks tanggungjawab berkelanjutan (sustainable responsibility), padahal dalam tatanan global, pelan atau pasti perusahaan yang produknya terkait ekspor dan impor akan terikat pada ISO 26000 tentang CSR yang penerapannya dimulai sejak akhir tahun 2009. Jika tidak disiapkan dari sekarang, bisa jadi produk Ekspor banten akan ditolak Eropa dan Amerika Serikat yang mengharuskan adanya sertifikat ISO tersebut.

Memandang CSR dari sisi pemerintah maupun perusahaan, ketika akhirnya di Perda-kan akan menimbulkan bias ; pertama, ada kesan Pemda berupaya membagi beban tanggungjawab pembangunan kepada perusahaan. kedua, ada upaya meraup dana untuk pembangunan daerah yang bersumber dari pihak ketiga sehingga klaim APBD meningkat. Ketiga, Pemda berupaya mengelola program CSR satu atap di koordinir oleh Pemda, walaupun belum jelas pola dan tata laksananya.  Keempat, pihak perusahaan memang tidak serius dalam mendesain dan melaksanakan program CSR, sehingga tidak ada upaya independensi dalam pengelolaan.

Peraturan Terkait CSR
Jika melihat Peraturan yang melingkupi CSR atau Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN, pada dasarnya terdapat tiga rujukan; Pertama, Peraturan Menteri Negara BUMN No: Per-05/MBU/2007, menerangkan mengenai aturan Program Kemitraan (PK), sebagaimana  dalam Pasal 1 ayat 6 membahas mengenai bantuan terhadap peningkatan usaha kecil, dan Program Bina Lingkungan (BL) diatur dalam Pasal 1 ayat 7, dimana ruang lingkup BL diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e, meliputi bantuan terhadap korban bencana alam, pendidikan atau pelatihan, peningkatan kesehatan, pengembangan sarana dan prasarana umum, bantuan sarana ibadah, dan bantuan pelestarian alam.

Kedua, Peraturan yang mengikat Perseroan Terbatas (PT), yaitu Undang-undang No.40 Tahun 2007. Dalam pasal 74 ayat 1 diatur mengenai kewajiban Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi, dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa "Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan". Namun UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional.

Pada dasarnya peraturan mengenai CSR adalah peraturan dalam proses penyempurnaan karena belum mengikat PT secara umum. Peraturan Menteri BUMN sebetulnya lebih detail membahas mengenai apa saja yang termasuk dalam program kemitraan dan bina lingkungan, dibanding  UU PT maupun UU penanaman modal. Undang-Undang PT seakan berlaku diskrimintaif, hanya mengatur perusahaan ekstraktif (terkait SDA), tidak mengikat perusahaan lain yang sama-sama berdampak terhadap sosial dan lingkungan. Dari argumentasi diatas bisa disimpulkan bahwa peraturan yang ada terkait CSR baru mengikat BUMN, Perusahaan ekstraktif (tambang dan sumber daya mineral lainnya), serta perusahaan Penaaman Modal Asing (PMA).  Sedangkan perusahaan jasa, kimia, perdagangan, dan industri lainnya tidak bisa dipaksakan untuk melaksanakan CSR, kecuali dikaitkan dengan peraturan global ISO 26000.

Jika melihat tata aturan hukum yang melingkupi-pun belum sempurna, lantas bagaimana dengan kekuatan Perda CSR? Tidakkah nantinya ketika PP CSR diterbitkan beresiko tumpang tindih dengan Perda. Seharusnya Pemda banyak belajar dari pengalaman dimana Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ratusan Perda karena bertumpangan dengan aturan diatasnya. Berapakah anggaran untuk terbitnya sebuah perda yang kesannya hanya untuk kebutuhan pragmatis tanpa memperhatikan dampak-dampak terkait lainnya.

Logika Perusahaan
Satu hal yang tidak boleh dinafikan dalam membuat Perda CSR adalah harus melibatkan konstruksi berpikir perusahaan. Akan menjadi sebuah kontradiktif ketika daerah berupaya menarik investor untuk membuka industri, namun dengan terlalu banyaknya aturan dan biaya maintenance yang dikeluarkan, malah membuat investor hengkang. Logika sederhana, biaya izin usaha termasuk pajak di Indonesia lumayan besar dan itu pun belum menjamin izin tersebut tuntas dari hulu sampai hilir, belum lagi perizinan turunan di tingkat provinsi, kabupaten hingga kecamatan. Ditambah yang informal ”biaya bawah meja” untuk mempercepat proses, upeti pejabat, jatah preman, proposal pembangunan masjid, sekolah dan lainnya. Apa jadinya jika ditambah lagi beban perusahaan dengan Perda yang mengatur CSR, terlebih substansinya ditekankan pada menghimpun dana CSR perusahaan, bukan bagaimana seharusnya melakukan prkatik CSR ideal.

Alangkah lebih baik pemerintah daerah memperjuangkan hak-hak buruh, peningkatan UMK, dan lain sebagainya, tanpa harus dipusingkan kewajiban sosial perusahaan yang secara mendasar sudah diatur dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencanana Pemantauan Lingkungan (RPL) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Sosial (Amdalsos), sebetulnya keseriusan perusahaan dalam penerapan CSR tinggal dievaluasi pada level itu, karena dalam Amdalsos sudah ada indikator sosial dan lingkungannya, jika perusahaan melanggar maka pemerintah tinggal mencabut Amdalnya. Kondisi yang terjadi adalah Amdalsos sendiri mulai dari permohonan hingga hasilnya bisa ”diatur” pemerintah dan perusahaan, yang dirugikan selalu masyarakat setempat.
CSR Ideal
Secara hakikat berbicara CSR bukanlah hal yang mudah dalam arti menetapkan program asal jalan, asal sumbang, asal bangun dan asal ada anggaran, yang ada pada akhirnya malah merusak social capital masyarakat. CSR dilakukan berdasarkan pertimbangan matang sesuai “kebutuhan masyarakat”  bukan “keinginan masyarakat”.  Setidaknya terdapat empat tahap dalam melakukan CSR yaitu need assessment (kajian kebutuhan), plan of treatment (perencanaan program), treatment action (aplikasi program), termination (pemutusan bantuan) dan evaluation (evaluasi). Setiap proses CSR membutuhkan waktu ideal, membutuhkan mereka yang ahli dan memiliki kapasitas dalam pengelolaannya, karena program CSR berkaitan dengan lokalitas, kebermanfaatan, keberdayaan, hubungan mutualisme, dan kepentingan stakeholder. Apakah pemerintah daerah melalui Perda CSR mampu menjamin terlaksananya aspek-aspek tersebut.

Alangkah lebih baik jika pembuatan Perda CSR bukan menjadi sebuah euphoria atau budaya ikut-ikutan antar daerah didasarkan pada matematika anggaran semata, melainkan perlu pengkajian secara mendalam. CSR memang merupakan bentuk keharusan bagi perusahaan tapi harus dilihat dahulu aturan apa yang melingkupinya. Jauh lebih baik jika pemerintah daerah melihat dahulu kondisi ‘kesehatan perusahaan’,  Jangankan mengatur CSR, gaji buruh saja misalnya masih dibawah UMK, kondisi kesehatan perusahaan-pun hidup segan mati tak mau. Lebih baik memperkuat kontrol pelaksanaan RKP dan RKL Amdalsos, jikapun ingin membenahi, adalah melakukan evaluasi sejauhmana pelaksanaan CSR yang ada, sudahkah memberdayakan masyarakat lokal atau malah membuat dependensi baru, lalu Pemda memberikan catatan perbaikannya dalam bentuk rekomendasi yang sifatnya berkelanjutan.


Rahmatullah
Praktisi CSR& Social Impact Assessment (SIA), Peneliti Banten Institute

1 comment

  1. TariDiamond

Leave a Reply

Sketsa